ANALISIS CEMARAN LOGAM BERAT TIMBAL (Pb) PADA LIPSTIK YANG DIJUAL DI KOTA BANDA ACEH SECARA SPEKTROFOTOMETRI SERAPAN ATOM
Statistik artikel
Data OJS dan sumber sitasiTayangan dan unduhan adalah aktivitas yang tercatat di OJS; pemrosesan statistik dapat tertunda. Tanda — berarti angka dari sumber tersebut belum tersedia. Cari di Google Scholar
Isi Artikel Utama
Abstrak
Salah satu sediaan kosmetika yang telah menjadi kosmetika utama bagi para wanita adalah lipstik. Lipstik yang digunakan harus terbebas dari cemaran terutama cemaran logam berat seperti timbal (Pb). Persyaratan kandungan cemaran logam berat timbal (Pb) dalam kosmetik menurut BPOM RI Nomor Hk.03.1.23.07.11.6662 Tahun 2011, tidak melebihi nilai ambang batas sebesar 20 mg/kg atau 20 ppm. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsentrasi logam berat timbal (Pb) dalam sediaan lipstik yang beredar di Kota Banda Aceh secara spektrofotometri serapan atom. Populasi dalam penelitian ini yaitu sampel lipstik yang dijual dikota Banda Aceh, pengambilan sampel lipstik dilakukan dengan metode random sampling, sebanyak lima sampel lipstik. Hasil penelitian diperoleh kadar timbal bertutut-turut pada sampel kode sampel 1 yaitu 6,83 mg/kg, sampel 2 yaitu 0,12 mg/kg, sampel 3 yaitu 0,72 mg/kg, sampel 4 yaitu 2,99 mg/kg dan sampel 5 yaitu 1,2 mg/kg. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dari lima sampel lipstik keseluruhannya memenuhi persyaratan, nilai ambang batas cemaran logam berat timbal (Pb) dalam sampel masih dibawah 20 mg/kg atau 20 ppm.
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Agustina, T. 2010. Kontaminasi Logam Berat pada Makanan dan Dampaknya pada Kesehatan.Jurnal Teknobuga, 1 (1) : 55.
Agustina, K.L. 2017.Deteksi Kandungan Timbal pada Lipstik yang di Jual di Pasar Legi Jombang dengan Metode Spektrofotometri Serapan Atom (SSA).Karya Tulis Ilmiah.Jombang : STIKes Insan Cendekia Medika.
Arifiyana, D. 2018. Identifikasi Cemaran Logam Berat Timbal (Pb) pada Lipstik yang Beredar di Pasar Darmo Trade Center (DTC) Surabaya dengan Reagen Sederhana.Jurnal Of Pharmacy and Science, 3 (1) : 13-16.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, 2011. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.07.11.6662 Tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat dalam Kosmetika : Jakarta.
Effendi, N., Pratama, M dan Kamaruddin, H. 2014.Analisis Kandungan Logam Berat Merkuri (Hg) dan Timbal (Pb) pada Kosmetik Lipstik yang Beredar di Kota Makassar dengan Metode Spektrofotometri Serapan Atom.Jurnal As-Syifaa, 6 (1) : 84.
Erasiska, Bali, S dan Hanifah, A. 2015. Analisis Kandungan Logam Timbal, Kadmium dan Merkuri dalam Produk Krim Pemutih Wajah. Jurnal JOM FMIPA, 2 (1) : 124.
Herni, 2011.Analisis Cemaran Logam Berat Tseng Dan Timbal Pada Tiram Bakau (Crassotrea Cucullata) Asal Kabupaten Takalar Dengan Metode Spektrofotometri Serapan Atom.Skripsi.Fakultas Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar.
Jaya, F., Guntarti, A dan Kamal, Z. 2013.Penetapan Kadae Pb pada Shampoo Berbagai Merk dengan Metode Spektrofotometri Serapan Atom.Jurnal Pharmaciana, 3 (2) :10.
Mukaromah, A.H. dan Maharani, E.T. 2008.Identifikasi Zat Warna Rhodamin B pada Lipstik Beawarna Merah.Jurnal, 1 (1) : 35.
Nurshidika, P., Ghanthina, S dan Rismalasari. 2018. Kadar Logam Timbal (Pb) Dalam Lipstik yang Diperjual Belikan di Pasar Minggu Kota Cimahi. Jurnal Kimia dan Pendidikan. 3 (2) : 243-249.
Palar.H, 2008.Pencemaran dan Toksikologi Logam Berat. PT. Rineka Cipta : Jakarta.
Sihite, H.M., Evi, N dan Nurmaini. 2015. Analisa Kandungan Timbal Pada Lipstik Impor dan Dalam Negeri Serta Tingkat Pengetahuan Konsumen dan Pedagang Terhadap Lipstik yang Beredar di Pasar Petisah Kota Medan Tahun 2015. Jurnal. FKM USU : Medan.
Tranggono, R.I dan Latifah, F. 2007. Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Linder, M. C. (1992). Biokimia nutrisi dan metabolisme dengan pemakaian secara Klinis. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
BPOM, (2011). Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor: HK. 03.1. 23.07. 11.6662 tentang Analisis Kosmetika.
BPOM, (2014). Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK. 03.1. 23.07. 11.6662 Tahun 2011 tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat dalam Kosmetika. Jakarta: BPOM.
Skoog, D. A., West, D. M., Holler, F. J., & Crouch, S. R. (2013). Fundamentals of analytical chemistry. Nelson Education.





