Gambaran proses perencanaan dan pengadaan kebutuhan farmasi di apotek farmarin dalam perspektif Islam
Isi Artikel Utama
Page: 378-386
Abstrak
Obat merupakan unsur yang sangat penting dalam upaya penyelenggaraan kesehatan, oleh karena itu ketersediaan obat harus selalu terjamin. Ketersediaan obat yang tidak terjamin, atau terjadinya kekosongan obat di sarana kefarmasian seperti apotek, dapat berakibat menurunkan tingkat kepercayaan konsumen. Dalam perspektif Islam, kebutuhan akan obat termasuk dalam maqashid al-dharuriyyat (keperluan primer) karena berkaitan dengan menjaga nyawa atau memelihara jiwa (hifdz al-nafs). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa proses perencanaan dan pengadaan di Apotek Farmarin sudah sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian dan sudah sesuai dengan persfektif islam yaitu pengadaan di Apotek Farmarin menggunakan metode konsumsi dan metode epidemiologi dan dengan memperhatikan kehalalan obat.
Unduhan
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Prabowo WL. Teori Tentang Pengetahuan Peresepan Obat. J Med Hutama 2021;02:402–6.
KemenKes RI. Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek. 2019.
KemenKes RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek 2016.
Nasution RH. Filsafat Hukum & Maqashid Syariah 2012:1–310.
Tajang AD, D AZ. Konsep Perencanaan Dalam Islam: Suatu Pengantar. Study Sci Behav 2020;1:103–15.
KemenKes RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek 2017.
Mukaddas A, Zubair MS, Yusriadi Y. Apotek Pendidikan Tadulako: Implementasi Pharmaceutical Care Secara Professional Pada Lingkup Farmasi Komunitas. J Pengabdi Kpd Masy 2019;24:865. https://doi.org/10.24114/jpkm.v24i4.11984.
Rahmawatie E, Santosa S. Sistem Informasi Perencanaan Pengadaan Obat Di Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali. Pseudocode 2015;2:45–52. https://doi.org/10.33369/pseudocode.2.1.45-52.
Arabic-Quran-Blue n.d.
Albi Anggito JS. Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher); 2018.
Suryaningrat D, Abubakar A, Haddade H. Pandangan Al-Qur’an terhadap Penggunaan Obat dalam Pengobatan Penyakit. J Kesehat Masy 2023;7:394–403.
Fauzi MI, Hamidah T. Journal Al-Irfani : Studi Al- Qur ’ an dan Tafsir Konsep Amanah Dalam Perspektif Al- Qur ’ an 2021;2:14–25. https://doi.org/10.51700/irfani.
Shobirin S. Jual Beli Dalam Pandangan Islam. BISNIS J Bisnis Dan Manaj Islam 2016;3:239. https://doi.org/10.21043/bisnis.v3i2.1494.
Ilyas R. Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syari’Ah. J Penelit 2015;9:183–204. https://doi.org/10.21043/jupe.v9i1.859.
No JS. PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN Lambang Siswandi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya 1 . Latar Belakang Masalah Perkembangan dalam suatu masyarakat terlihat pada perkembangan yang ada pada masyarakat tersebut , baik di bidang ekonomi , sosi 2019;15:87–94.