Regulasi pengawasan iklan obat tradisional yang berlaku di Indonesia
Isi Artikel Utama
Page: 1248-1256
Abstrak
Pertumbuhan ekonomi industri farmasi sejalan dengan pertumbuhan industri jamu atau obat tradisional Indonesia yang semakin berkembang. Minat masyarakat untuk membeli suatu produk terpengaruh oleh bermacam faktor, yaitu cara produk tersebut dipromosikan, seperti iklan. Meningkatnya peredaran obat tradisional tersebut menyebabkan meningkatnya penggunaan iklan yang berlebihan atau oknum produsen yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga diperlukan suatu sistem yang dapat melindungi masyarakat, serta memperjelas bila ikla yang dipromosikan berdasar pada ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, dilakukan penelusuran pustaka primer dan sekunder terkait regulasi mengenai Periklanan. Regulasi yang mengatur mengenai periklanan khususnya untuk Obat Tradisional adalah Keputusan Menteri Kesehatan No. 386/MENKES/SK/IV/1994 mengenai Pedoman Periklanan: Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan-Minuman
Unduhan
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Arhan, H. (2020). Hukum Dan Iklan Pengobatan Tradisonal Di Kota Makassar. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 2(2), 97-102.
BPOM RI. 2021. Peraturan Badan POM Nomor 19 tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika. Jakarta: BPOM RI.
BPOM RI. 2021. Peraturan Badan POM Nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat. Jakarta: BPOM RI.
BPOM RI. 2021. Peraturan Badan POM Nomor 25 tahun 2021 tentang Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. Jakarta: BPOM RI.
Dewanti, Retno dan Sylvie. 2010. Peran Iklan dan Kelompok Referensi Terhadap Minat Pembelian Ulang Obat Herbal. Binus Business Review. Vol 1 (1): 266 – 282.
Menteri Kesehatan RI. 1994. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 386/MENKES/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan: Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan-Minuman. Jakarta: Menteri Kesehatan RI.
Pambudi, D. B., & Kholidah, N. (2020, May). Aspek Hukum Mengenai Penayangan Periklanan Pengobatan dan Kesehatan Tradisional Berdasarkan Regulasi di Indonesia. In Prosiding University Research Colloquium (pp. 193-198).
Panuju, R. (2017). Pengawasan Iklan Pelayanan Kesehatan Tradisional di Televisi. Jurnal Studi Komunikasi, 1(2), 186-205.
Parera, Z., Pieter, S., & Mote, H. H. F. (2021). Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan Terhadap Peredaran Obat Tradisional di Kabupaten Merauke. Jurnal Restorative Justice, 5(2), 128-144.
Presiden RI. 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Presiden RI.
Presiden RI. 2002. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Jakarta: Presiden RI.
Presiden RI. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Presiden RI.
Sudewi, N.K.A.P.A., Budiartha, I.N.P., dan Ujianti, N.M.P. 2020. Perlindungan Hukum Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Produk Jamu Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya. Jurnal Analogi Hukum. Vol 2 (2): 246 – 251.
Supardi, S., Handayani, R. S., Herman, M. J., Raharni, R., & Susyanty, A. L. (2012). Kajian peraturan perundang-undangan tentang pemberian informasi obat dan obat tradisional di Indonesia. Indonesian Pharmaceutical Journal, 2(1), 20-27.
Ulfa, A., & Syam, H. M. (2017). Pelanggaran Pedoman Periklanan Obat Tradisional Menteri Kesehatan Oleh Media Cetak Di Aceh (Studi Kasus Media Cetak Harian Serambi Indonesia). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 2(1), 86-100.
Yasin, I. K. (2013). Perlindungan Konsumen terhadap Testimoni Iklan Pengobatan Tradisional Herbal dan Akupuntur. Skripsi. Makassar: Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.