Traditional medicine advertising regulation applicable in Indonesia
Main Article Content
Page: 1248-1256
Abstract
The economic growth of the pharmaceutical industry is in line with the growing growth of the Indonesian herbal or traditional medicine industry. People's interest in buying a product is influenced by several factors. One of them is the way the product is promoted, such as advertising. The increasing circulation of traditional medicines has led to an increase in the use of excessive advertising or unscrupulous producers who do not meet the requirements, so a system is needed that can protect the public and ensure that the advertisements promoted are in accordance with applicable regulations. Therefore, a search of primary and secondary literature related to regulations regarding Advertising was carried out. The regulation governing advertising, especially for Traditional Medicines, is Keputusan Menteri Kesehatan No. 386/MENKES/SK/IV/1994 mengenai Pedoman Periklanan: Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan-Minuman.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arhan, H. (2020). Hukum Dan Iklan Pengobatan Tradisonal Di Kota Makassar. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 2(2), 97-102.
BPOM RI. 2021. Peraturan Badan POM Nomor 19 tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika. Jakarta: BPOM RI.
BPOM RI. 2021. Peraturan Badan POM Nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat. Jakarta: BPOM RI.
BPOM RI. 2021. Peraturan Badan POM Nomor 25 tahun 2021 tentang Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. Jakarta: BPOM RI.
Dewanti, Retno dan Sylvie. 2010. Peran Iklan dan Kelompok Referensi Terhadap Minat Pembelian Ulang Obat Herbal. Binus Business Review. Vol 1 (1): 266 – 282.
Menteri Kesehatan RI. 1994. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 386/MENKES/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan: Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan-Minuman. Jakarta: Menteri Kesehatan RI.
Pambudi, D. B., & Kholidah, N. (2020, May). Aspek Hukum Mengenai Penayangan Periklanan Pengobatan dan Kesehatan Tradisional Berdasarkan Regulasi di Indonesia. In Prosiding University Research Colloquium (pp. 193-198).
Panuju, R. (2017). Pengawasan Iklan Pelayanan Kesehatan Tradisional di Televisi. Jurnal Studi Komunikasi, 1(2), 186-205.
Parera, Z., Pieter, S., & Mote, H. H. F. (2021). Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan Terhadap Peredaran Obat Tradisional di Kabupaten Merauke. Jurnal Restorative Justice, 5(2), 128-144.
Presiden RI. 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Presiden RI.
Presiden RI. 2002. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Jakarta: Presiden RI.
Presiden RI. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Presiden RI.
Sudewi, N.K.A.P.A., Budiartha, I.N.P., dan Ujianti, N.M.P. 2020. Perlindungan Hukum Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Produk Jamu Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya. Jurnal Analogi Hukum. Vol 2 (2): 246 – 251.
Supardi, S., Handayani, R. S., Herman, M. J., Raharni, R., & Susyanty, A. L. (2012). Kajian peraturan perundang-undangan tentang pemberian informasi obat dan obat tradisional di Indonesia. Indonesian Pharmaceutical Journal, 2(1), 20-27.
Ulfa, A., & Syam, H. M. (2017). Pelanggaran Pedoman Periklanan Obat Tradisional Menteri Kesehatan Oleh Media Cetak Di Aceh (Studi Kasus Media Cetak Harian Serambi Indonesia). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 2(1), 86-100.
Yasin, I. K. (2013). Perlindungan Konsumen terhadap Testimoni Iklan Pengobatan Tradisional Herbal dan Akupuntur. Skripsi. Makassar: Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.